Tarakan, 3 Desember 2024 – Kasi Trantibum Kelurahan Pantai Amal menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara ini diselenggarakan di Ruang Imbaya, Sekretariat Daerah Kota Tarakan, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, termasuk camat dan lurah se-Kota Tarakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah mengenai mekanisme penanganan perkara hukum serta tata cara pemberian bantuan hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul di lingkungan kerja.
Peraturan Wali Kota ini menjadi panduan teknis yang mengatur penanganan perkara hukum secara komprehensif. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi peraturan tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tarakan berharap setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, transparan, dan taat hukum.
Post a Comment