Tarakan, 16 Desember 2024 – Staf Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pantai Amal menghadiri kegiatan Uji Publik Standar Layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Tarakan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar layanan yang diberikan oleh KUA di setiap kecamatan, guna memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kualitas.
Kegiatan ini penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di KUA Se Kota Tarakan, Standar layanan yang baik adalah kunci untuk memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan memuaskan bagi masyarakat. Melalui uji publik ini, diharapkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
Uji publik ini menjadi langkah konkret Kementerian Agama dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan harapan dapat menciptakan layanan yang lebih inklusif dan berkualitas di masa mendatang.
Post a Comment